PENGUMUMAN
Mohon kehadiran
Pendamping Slawi dan Kramat
pertemuan
khusus kelurahan,
Kamis, 8 Oktober 2014
Pukul 09.00
Tempat BAPERMADES KAB. TEGAL
Mohon di download dan di edit sesuai dengan desa dampingan masing-masing.
CONTOH Draf SK Tim PDPM Desa
|
PEMERINTAH KABUPATEN
TEGAL
KECAMATAN …………………..
DESA …………….
Alamat : ……………………….
|

KEPUTUSAN KEPALA DESA GUCI
NOMOR : ......... TAHUN .......
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM
PROGRAM DAERAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DESA ......... KECAMATAN ................. KABUPATEN TEGAL
TAHUN 2014
KEPALA DESA ............ ,
Menimbang :
Mengingat :
|
1
bahwa guna kelancaran dan tertib administrasi
dalam pelaksanaan Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat (PDPM) Kabupaten
Tegal Tahun 2014, dipandang perlu dibentuk Tim PDPM Tingkat Desa;
2
bahwa mereka yang namanya tercantum dalam
lampiran keputusan ini dipandang mampu untuk melaksanakan tugas sebagai Tim
PDPM Tingkat Desa ......................... ;
3
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf
a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa ............ tentang
Pembentukan Tim Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Desa ..........
Kecamatan .......... Kabupaten Tegal Tahun 2014;
1.
Undang–Undang Nomor
13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Propinsi Djawa Tengah;
2.
Undang–undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang–undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang–undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3.
Undang–Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa;
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang–Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2014;
6.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 56 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2014;
7.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 62 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2014
8.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2014
tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat di
Kabupaten Tegal;
|
M
E M U T U S K A N :
Menetapkan :
KESATU :
KEDUA :
KETIGA :
KEEMPAT :
KELIMA :
|
Membentuk
Tim Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Desa .......... , sebagaimana
tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
Tugas
Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah sebagai berikut :
1.
Memantau
pelaksanaan PDPM;
2.
Melaksanakan administrasi program
berupa verifikasi proposal dan
dokumen pencairan BLM;
3.
Membuat laporan
bulanan pelaksanaan tugas
setiap bulan. Laporan bulanan dibuat
rangkap tiga untuk
diserahkan sebelum tanggal
15 setiap bulan kepada
bupati. Laporan tersebut
dikirim juga sebagai tembusan
kepada Camat dan Lurah/Kades di wilayah kerjanya;
4.
Melakukan koordinasi
dan sinkronisasi kegiatan
PDPM dengan Konsultan Manajemen Kabupaten dan
Fasilitator Cinta Desa
untuk bersama-sama menangani penyelesaian permasalahan dan
pengaduanmengenai pelaksanaan PDPM
di wilayah kerjanya;
5.
Melakukan
verifikasi dan validasi data kemiskinan (Jamkesmas dan Jamkesda).
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim sebagaimana dimaksud
Diktum KESATU bertanggungjawab dan melaporkan kepada Kepala Desa.
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan
ini dibebankan kepada APBDesa ..... Tahun 2014 dan sumber – sumber pendapatan
lain yang sah.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan
apabila dikemudian hari ada kekeliruan akan dilakukan pembetulan sebagaimana
mestinya.
|
Ditetapkan
di …….
Pada
tanggal 2014 31Agustus2012
|
|
![]()
Nama
lengkap (tanpa gelar)
|
Lampiran Keputusan Kepala Desa
Guci
Nomor : …………… Tahun 2014
Tanggal : 04 April 2014
TIM PROGRAM
DAERAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DESA MANDIRI
(PDPM-DM)
DESA GUCI KECAMATAN
BUMIJAWA KABUPATEN TEGAL
TAHUN 2014
NO
|
NAMA
|
JABATAN
DALAM DINAS
|
JABATAN
DALAM TIM
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
|
SUSYANTO
IMRON
MUHAMMAD ALI
KHUJAENI
SRI WAHYUNI
JENI HARTONO
IMAM SYAFI’I
………………….
………………….
|
KEPALA DESA
KETUA POKMAS
KETUA LKMD
SEKRETARIS DESA
KAUR KEUANGAN
KASI PEMERINTAHAN
KASI PEMBANGUNAN
TOKOH MASYARAKAT
TOKOH MASYARAKAT
|
PENANGGUNGJAWAB
KETUA TIM
WAKIL KETUA TIM
SEKRETARIS
BENDAHARA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
|
Draf SK Bendahara PDPM Desa
|
PEMERINTAH KABUPATEN
TEGAL
KECAMATAN …………………..
DESA …………….
Alamat : ……………………….
|

KEPUTUSAN KEPALA DESA GUCI
NOMOR : ......... TAHUN .......
TENTANG
PENUNJUKAN BENDAHARA
PROGRAM DAERAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DESA ......... KECAMATAN ................. KABUPATEN TEGAL
TAHUN 2014
KEPALA DESA ............ ,
Menimbang :
Mengingat :
|
1
bahwa guna kelancaran dan tertib administrasi
dalam pelaksanaan Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat (PDPM) Kabupaten
Tegal Tahun 2014, dipandang perlu dibentuk Tim PDPM Tingkat Desa;
2
bahwa Sdr/i .............. dipandang mampu untuk
melaksanakan tugas sebagai Bendahara PDPM Tingkat Desa
......................... ;
3
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf
a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa ............ tentang
Penunjukan Bendahara Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Desa ..........
Kecamatan .......... Kabupaten Tegal Tahun 2014;
1.
Undang–Undang Nomor
13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Propinsi Djawa Tengah;
2.
Undang–undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang–undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang–undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3.
Undang–Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa;
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang–Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2014;
6.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 56 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2014;
7.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 62 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2014
8.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2014
tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat di
Kabupaten Tegal;
|
M
E M U T U S K A N :
Menetapkan :
KESATU :
KEDUA :
KETIGA :
KEEMPAT :
KELIMA :
|
Menunjuk
Sdr/i…………….. sebagai Bendahara Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Desa
.......... ;
Tugas
Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah sebagai berikut :
1.
Membuka rekening
khusus PDPM-DM dengan 2 spesimen yaitu Ketua dan Bendahara Tim;
2.
Melakukan
pemantauan pembukaan rekening KSM;
3.
Bersama Ketua Tim
melakukan transfer ke rekening KSM setelah semua persyaratan terpenuhi;
4.
Melaksanakan administrasi pembukuan pengelolaan dana Non
Fisik yang terdiri dari BOP Tim Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan,
biaya audit, BOP KSM, dan BOP Pemerintahan Desa secara tertib dan tepat
waktu;
5.
Mengkoordinir
terkumpulnya Laporan Penggunaan Dana (LPD) dana Fisik yang dikelola oleh KSM
setiap minggu;
6.
Bersama Fasilitator
Cinta Desa membantu memfasilitasi penyusunan LPJ KSM hingga tersusun secara
tertib, benar, dan tepat waktu
Dalam melaksanakan tugasnya, bendahara sebagaimana
dimaksud Diktum KESATU bertanggungjawab dan melaporkan kepada Kepala Desa.
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan
ini dibebankan kepada APBDesa ..... Tahun 2014 dan sumber – sumber pendapatan
lain yang sah.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan
apabila dikemudian hari ada kekeliruan akan dilakukan pembetulan sebagaimana
mestinya.
|
Ditetapkan
di …….
Pada
tanggal 2014 31Agustus2012
|
|
![]()
Nama
lengkap (tanpa gelar)
|