Kamis, 23 Oktober 2014

Draf SK Camat tentang Tim PDPM Kecamatan

Rekan2 Fasilitator,

Tetap SEMANGAT.

Atas permintaan beberapa Kasi PMD Kecamatan, berikut sy buatkan draft SK Camat tentang pembentukan TIM PDPM KECAMATAN.

Untuk jumlah personil yang wajib adalah Kasi PMD selaku Ketua Tim dan Kepala UPTD PU selaku salah satu anggota.  Anggota yang lain ditunjuk oleh Camat dari personil kecamatan yang ada.  Untuk seragamnya agar jumlah personil yang ditunjuk dari kecamatan ada 4 (empat) orang.


Monggo di sampaikan kepada Kasi PMD masing-masing kecamatan.

Trims.

Draft SK Camat bisa diunduh di sini .....

via ziddu

Rabu, 22 Oktober 2014

Revisi Lampiran Juklak

Temans,

Baru saja tadi ada salah satu tim yang menanyakan tentang ketidak sesuaikan antara yang bertanda tangan dalam Rekomendasi Tim dengan Juklak karena daftar personelnya masih sama dengan ADD.  Untuk itu saya upload ulang file yang sudah direvisi plus tambahan catatan untuk surat pernyataan.

Untuk surat pernyataan tidak menggunakan materai,

Trims.

Silahkan download di sini

unduh via ziddu

KOP DED

Untuk kepentingan gambar DED, format KOPnya silahkan download di sini 

unduh via ziddu

Matriks Alokasi dan Lokasi Bantuan Keuangan PDPM

Bagi temen2 yang masih membutuhkan file lokasi dan alokasi bantuan keuangan masing-masing desa silahkan unduh di sini    

unduh via ziddu

Revisi Juklak PDPM

Rekan2 Fasilitator Cinta Desa,

Beberapa bagian dari Juklak telah dilakukan revisi dan Peraturan Bupati No. 27 Tahun 2014 telah diubah dengan Peraturan Bupati No, 42 Tahun 2014 tentang Juklak PDPM ini.

Ada beberapa perubahan yang intinya untuk menyederhanakan proses sehingga PDPM bisa berjalan dan selesai sesuai dengan waktu yang telah ditargetkan.

Untuk mengunduh silahkan klik disini

unduh via ziddu

Selamat berkarya, tetap semangat.

Selasa, 21 Oktober 2014

Analisa Harga Satuan Pekerjaan

Rekan2 Fasilitator PDPM,

Untuk standar harga per jenis pekerjaan kami kirimkan Analisa Harga Satuan Pekerjaan dari PU.  Harga yang tertera sudah mempertimbangkan adanya pajak.  Jadi di RPD alokasi pajak tidak perlu disertakan.

Trims.

Kli disini untuk mengunduh

unduh via ziddu

Ketentuan Pajak dan Format Pengajuan Pencairan

Ketentuan pajak dan format pengajuan pencairan dapat si download pada link si bawah ini:

Format pengajuan pencairan:

Klik di sini (setelah terbuka, pilih menu download/unduh)

unduh via ziddu

Ketentuan tentang Pajak:
Klik disini (setelah terbuka, pilih menu download/unduh)

Kamis, 16 Oktober 2014

Bahan data Rakor Mingguan

Bahan data Rakor Mingguan


Kepada Rekan-rekan Fasilitator, mohon di download bahan data rakor mingguan.

data tersebut mohon diisi sesuai dengan kondisi selama 1 minggu dilapangan (progress mingguan), dan dibawa pada saat rakor mingguan, sebelum rakor, mohon data tersebut di  email kembali ke pdpmkabtegal@gmail.com, dengan format RPD/STATUS/DATA KEPALA DESA_nama kecamatan_nama fasilitator.

Contoh : RPD_DUKUHTURI_AFIA
              STATUS DANA BANTUAN _LEBAKSIU_PUSPITA

Data tersebut kami laporkan juga kepada BUPATI TEGAL melalui KEPALA BAPERMADES KAB. TEGAL.

Terima kasih



Data ini ada juga di Facebook PDPM KAB TEGAL

Mohon kepada rekan-rekan, add Facebook PDPM KAB. TEGAL

Data-Kepala-Desa-dan-Kelurahan

http://downloads.ziddu.com/download/24125611/Data-Kepala-Desa-dan-Kelurahan.xlsx.html




Status-Pemberkasan-Pencairan-PDPM-2014

http://downloads.ziddu.com/download/24125610/Status-Pemberkasan-Pencairan-PDPM-2014.xlsx.html




RPD-PDPM-2014

http://downloads.ziddu.com/download/24125609/RPD-PDPM-2014.xlsx.html
     


Selasa, 07 Oktober 2014

DRAFT SK DESA PDPM


PENGUMUMAN


Mohon kehadiran

Pendamping Slawi dan Kramat

pertemuan khusus kelurahan,



Kamis, 8 Oktober 2014 

Pukul 09.00

Tempat BAPERMADES KAB. TEGAL




Mohon di download dan di edit sesuai dengan desa dampingan masing-masing.

CONTOH Draf SK Tim PDPM Desa






 



PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL
KECAMATAN …………………..
DESA  …………….
Alamat : ……………………….

KEPUTUSAN KEPALA DESA GUCI
NOMOR : ......... TAHUN .......

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM
PROGRAM DAERAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DESA ......... KECAMATAN ................. KABUPATEN TEGAL
TAHUN 2014

KEPALA DESA ............ ,

Menimbang          :         











Mengingat   :
1       bahwa guna kelancaran dan tertib administrasi dalam pelaksanaan Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat (PDPM) Kabupaten Tegal Tahun 2014, dipandang perlu dibentuk Tim PDPM Tingkat Desa;
2       bahwa mereka yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang mampu untuk melaksanakan tugas sebagai Tim PDPM Tingkat Desa ......................... ;
3       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa ............ tentang Pembentukan Tim Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Desa .......... Kecamatan .......... Kabupaten Tegal Tahun 2014;

1.      Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
2.      Undang–undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang–undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3.      Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang  Desa;
5.      Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2014;
6.      Peraturan Bupati Tegal Nomor 56 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2014;
7.      Peraturan Bupati Tegal Nomor 62 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2014



8.      Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Tegal;


M E M U T U S K A N  :


Menetapkan         :
KESATU               :


KEDUA                 :         















KETIGA                :


KEEMPAT             :


KELIMA                :

Membentuk Tim Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Desa .......... , sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
Tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah sebagai berikut :
1.   Memantau pelaksanaan PDPM;
2.   Melaksanakan  administrasi  program  berupa  verifikasi proposal dan dokumen pencairan BLM;
3.   Membuat  laporan  bulanan  pelaksanaan  tugas  setiap  bulan.   Laporan bulanan  dibuat  rangkap  tiga  untuk  diserahkan  sebelum  tanggal  15 setiap  bulan  kepada  bupati.   Laporan  tersebut  dikirim  juga sebagai tembusan kepada Camat dan Lurah/Kades di wilayah kerjanya;
4.   Melakukan  koordinasi  dan  sinkronisasi  kegiatan  PDPM  dengan  Konsultan Manajemen Kabupaten  dan  Fasilitator Cinta Desa  untuk  bersama-sama menangani  penyelesaian  permasalahan  dan  pengaduanmengenai   pelaksanaan  PDPM  di  wilayah  kerjanya;
5.   Melakukan verifikasi dan validasi data kemiskinan (Jamkesmas dan Jamkesda).
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim sebagaimana dimaksud Diktum KESATU bertanggungjawab dan melaporkan kepada Kepala Desa.
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada APBDesa ..... Tahun 2014 dan sumber – sumber pendapatan lain yang sah.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ada kekeliruan akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya.

         


                             Ditetapkan di …….
                             Pada tanggal                           2014           31Agustus2012


Kepala Desa …………….. ,




Nama lengkap (tanpa gelar)



Lampiran Keputusan Kepala Desa Guci
Nomor                        : …………… Tahun 2014
Tanggal          :   04 April       2014


SUSUNAN
TIM PROGRAM DAERAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DESA MANDIRI (PDPM-DM)
DESA GUCI KECAMATAN BUMIJAWA KABUPATEN TEGAL
TAHUN 2014



NO

NAMA

JABATAN DALAM DINAS

JABATAN DALAM TIM

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.

SUSYANTO
IMRON
MUHAMMAD ALI
KHUJAENI
SRI WAHYUNI
JENI HARTONO
IMAM SYAFI’I
………………….
………………….

KEPALA DESA
KETUA POKMAS
KETUA LKMD
SEKRETARIS DESA
KAUR KEUANGAN
KASI PEMERINTAHAN
KASI PEMBANGUNAN
TOKOH MASYARAKAT
TOKOH MASYARAKAT

PENANGGUNGJAWAB
KETUA TIM
WAKIL KETUA TIM
SEKRETARIS
BENDAHARA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA








Draf SK Bendahara PDPM Desa





 



PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL
KECAMATAN …………………..
DESA  …………….
Alamat : ……………………….
KEPUTUSAN KEPALA DESA GUCI
NOMOR : ......... TAHUN .......

TENTANG

PENUNJUKAN BENDAHARA
PROGRAM DAERAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DESA ......... KECAMATAN ................. KABUPATEN TEGAL
TAHUN 2014

KEPALA DESA ............ ,

Menimbang          :         











Mengingat   :
1       bahwa guna kelancaran dan tertib administrasi dalam pelaksanaan Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat (PDPM) Kabupaten Tegal Tahun 2014, dipandang perlu dibentuk Tim PDPM Tingkat Desa;
2       bahwa Sdr/i .............. dipandang mampu untuk melaksanakan tugas sebagai Bendahara PDPM Tingkat Desa ......................... ;
3       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa ............ tentang Penunjukan Bendahara Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Desa .......... Kecamatan .......... Kabupaten Tegal Tahun 2014;

1.      Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
2.      Undang–undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang–undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3.      Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang  Desa;
5.      Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2014;
6.      Peraturan Bupati Tegal Nomor 56 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2014;
7.      Peraturan Bupati Tegal Nomor 62 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2014



8.      Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Tegal;


M E M U T U S K A N  :


Menetapkan         :
KESATU               :

KEDUA                 :         














KETIGA                :


KEEMPAT             :


KELIMA                :

Menunjuk Sdr/i…………….. sebagai Bendahara Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Desa .......... ;
Tugas Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah sebagai berikut :
1.   Membuka rekening khusus PDPM-DM dengan 2 spesimen yaitu Ketua dan Bendahara Tim;
2.   Melakukan pemantauan pembukaan rekening KSM;
3.   Bersama Ketua Tim melakukan transfer ke rekening KSM setelah semua persyaratan terpenuhi;
4.   Melaksanakan  administrasi pembukuan pengelolaan dana Non Fisik yang terdiri dari BOP Tim Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan, biaya audit, BOP KSM, dan BOP Pemerintahan Desa secara tertib dan tepat waktu;
5.   Mengkoordinir terkumpulnya Laporan Penggunaan Dana (LPD) dana Fisik yang dikelola oleh KSM setiap minggu;
6.   Bersama Fasilitator Cinta Desa membantu memfasilitasi penyusunan LPJ KSM hingga tersusun secara tertib, benar, dan tepat waktu
Dalam melaksanakan tugasnya, bendahara sebagaimana dimaksud Diktum KESATU bertanggungjawab dan melaporkan kepada Kepala Desa.
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada APBDesa ..... Tahun 2014 dan sumber – sumber pendapatan lain yang sah.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ada kekeliruan akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya.

         


                             Ditetapkan di …….
                             Pada tanggal                           2014           31Agustus2012


Kepala Desa …………….. ,




Nama lengkap (tanpa gelar)