Rabu, 13 Agustus 2014

PENGUMUMAN REKRUITMEN FASILITATOR KECAMATAN TAHAP II


 
REKRUTMEN FASILITATOR KECAMATAN TAHAP II
PROGRAM DAERAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT  - DESA MANDIRI
(PDPM-DM)
KABUPATEN TEGAL TAHUN ANGGARAN 2014

PENGUMUMAN
    Nomor : 050/18/2234


1.       
LATAR BELAKANG
Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat – Desa Mandiri (PDPM-DM) yang diinisiasi Pemerintah Kab. Tegal Tahun Anggaran 2014 harus segera dimulai.  Sasaran lokasi program meliputi seluruh desa/kelurahan di Kab. Tegal yang terdiri dari 18 kecamatan dan 287 desa/kelurahan. 

Berdasarkan seleksi yang telah dilakukan terhadap pelamar sesuai dengan persyaratan yang telah diinformasikan sebelumnya, telah terjaring 31 orang calon fasilitator yang memenuhi syarat dan telah lolos seleksi administrasi, test tertulis, dan Diskusi Kelompok Terarah (Focus Group Discussion).

Jumlah yang lolos tersebut masih belum memenuhi kebutuhan sejumlah  110 % dari 41 orang yaitu 46 orang yang akan mengikuti seleksi tahap akhir melalui Seleksi Pelatihan.  Oleh karena itu dipandang perlu untuk melakukan rekrutmen lanjutan sehingga kebutuhan calon fasilitator terpenuhi.

2.       
TUJUAN
Terlaksananya proses seleksi Tahap II calon pendamping potensial program secara terbuka, fair, dan profesional.
3.       
KELUARAN
Terjaring calon-calon pendamping potensial yang akan melalui  seleksi Tertulis dan FGD  hingga terpilih 15 orang dari Seleksi Tahap II yang akan mengikuti seleksi tahap akhir melalui Seleksi Pelatihan bersama dengan 31 orang calon Fasilitator Tahap I .
4.       
SYARAT DAN KETENTUAN
Peserta seleksi Tahap II (Test Terlulis dan FGD) adalah peserta yang telah mengirimkan lamaran pada seleksi Tahap I sejumlah 170 (seratus tujuh puluh) orang peserta, diluar peserta yang telah dinyatakan lolos Seleksi Tahap I sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang sebagaimana terlampir. Sedangkan untuk Seleksi Tahap II persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut :


a.      Minimal pendidikan D3 semua jurusan
b.      Usia maks 50 tahun
c.       Bersedia tinggal di Kab. Tegal selama masa pendampingan
d.      Sehat jasmani rokhani
e.      Mengrimkan:
·         Surat lamaran
·         Curiculum Vitae dan data pendukung  (pengalaman kerja, sertifikat, dll.)
·         Foto
5.       
MEKANISME PENENTUAN KELULUSAN
a.      Semua peserta akan mengerjakan baik soal pemberdayaan maupun soal teknik
b.      Peserta yang dinyatakan lulus adalah peserta dengan nilai tertinggi dari rangking 1 hingga rangking 15
c.       Nilai tes  tertulis dengan bobot nilai 40 %.
d.      Nilai FGD maksimal adalah 10 yang diperoleh dari keaktifan peserta, kemampuan menyampaikan pendapat secara runut dan logis, serta kualitas tanggapan yang disampaikan selama mengikuti FGD dengan bobot 60 %.
e.      Jika ada nilai yang sama pada batas ranking, maka akan dilakukan musyawarah oleh Tim Seleksi dengan mempertimbangkan sertifikat, piagam, dan surat keterangan lainnya.

6.       
JADUAL PELAKSANAAN
Pelaksanaan seleksi Tahap II akan dilakukan pada:
Hari
:  Sabtu, 16 Agustus 2014


Waktu
:  Gelombang I 09.00 – 12.00



   Gelombang II 13.00 – 16.00


Tempat
:  Ruang Rapat Bappeda Lt 2


·         Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan paling cepat pada hari Senin, 25 Agustus 2014 melalui website PDPM KABUPATEN TEGAL (www.pdpmkabtegal.blogspot.com) dan Papan Pengumuman di Bapermades Kab. Tegal
·         Pengumuman akan menampilkan nilai seluruh peserta sesuai dengan urutan rankingnya.
7.       
MEKANISME PEMBERITAHUAN
Lewat SMS (dari nomor 085786695454 / 08157681693) dan Website PDPM KABUPATEN TEGAL (www.pdpmkabtegal.blogspot.com) dan Papan Pengumuman di Bapermades Kab. Tegal
8.       
KETENTUAN LAIN-LAIN
a.      Keputusan Tim Seleksi atas 31 orang hasil seleksi Tahap I dan 15 orang calon fasilitator yang dinyatakan lolos seleksi Tahap II bersifat FINAL dan TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT.
b.      Bagi calon fasilitator yang sudah mengirimkan dokumen lamaran sesuai persyaratan seleksi tahap II, maka tidak perlu mengirimkan surat lamaran lagi.
c.       Bagi calon fasilitator yang lolos seleksi pelatihan dan bersedia menandatangani kontrak akan mendapatkan honorarium sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per bulan dipotong pajak selama masa kontrak dengan memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada dalam Surat Perjanjian Kerja (kontrak)


     Slawi,     11     Agustus   2014

An. BUPATI TEGAL
Sekretaris Daerah

                                  TTD

Drs. HARON BAGAS PRAKOSA, M.Hum
Pembina Utama Muda
NIP. 19620703 198503 1 009