HASIL SELEKSI REKRUITMEN FASILITATOR
PDPM
KABUPATEN TEGAL
TAHUN 2014
Berdasarkan hasil pembahasan Tim
Seleksi Rekruitmen Fasilitator PDPM Kab Tegal Tahun 2014 pada tanggal 18 dan 23 Agustus 2014 telah diputuskan
hal-hal sebagai berikut :
1.
Dari 169 orang yang
mendapatkan undangan, jumlah peserta yang hadir mengikuti tes 124 orang;
2.
Dari 124 peserta yang
hadir sejumlah 124 orang mengikuti tes tertulis dan 116 orang mengikuti FGD;
3.
Ada 1 (satu) peserta yang tidak mendapat
undangan akan tetapi mengikuti Tes Tertulis maupun FGD, yaitu Saudara Achmad Zawawi, yang bersangkutan
merupakan Pelamar yang terlambat mengirimkan lamaran sebagaimana ketentuan
pengiriman lamaran paling lambat tanggal 19 Juni 2014 Pukul 14.00 WIB.
Berkaitan dengan hal ini Saudara Achmad
Zawawi dinyatakan GUGUR karena
tidak memenuhi persyaratan Lolos Administrasi;
4.
Hasil penilaian dan
peringkat masing-masing peserta dapat dilihat dalam lampiran 1 dan 2;
5.
Peserta yang
lolos Seleksi Tahap II adalah Peringkat 1 s/d 15.
6.
Jumlah peserta yang
lolos tes tertulis dan FGD baik Tahap I dan Tahap II yang akan mengikuti
Pelatihan Dasar (sebagai bagian seleksi tahap akhir) sejumlah 46 Orang;
7.
Peserta Pelatihan
Dasar diambil 31 Orang dari hasil Seleksi Tahap I dan 15 Orang yang dinyatakan LOLOS
dari hasil Seleksi Tahap II;
8.
Peserta Pelatihan
Dasar sebagaimana disebutkan dalam Poin 7
harus melakukan konfirmasi secara
langsung kehadiran mengikuti Pelatihan Dasar kepada Tim Seleksi dengan datang
ke Bapermades Kabupaten Tegal, Pukul 08.00 – 15.00 WIB Paling lambat tanggal 27 Agustus 2014;
9.
Peserta yang
melakukan konfirmasi harap membawa Ijazah dan bukti-bukti sertifikat Asli untuk
diperlihatkan kepada Tim Seleksi;
10.
Peserta yang tidak
melakukan konfirmasi pada waktu sebagaimana ketentuan Poin 8 dinyatakan mengundurkan diri dan akan digantikan oleh Peserta pada peringkat dibawahnya (Peringkat 16 s/d 123) sesuai dengan jumlah peserta yang
mengundurkan diri;
11.
Peserta yang
dinyatakan Lolos Pelatihan Dasar dan Menandatangani Surat Perjanjian Kerja
tidak boleh melakukan Pemutusan Kontrak Kerja sebagai Fasilitator PDPM secara
sepihak selama masa Kontrak Kerja (4 bulan);
12.
Peserta yang
melakukan Pemutusan Kontrak Kerja sesuai dengan Point 11 dikenakan sanksi
mengembalikan Biaya Seleksi dan Honor yang telah diterima;
13.
Waktu dan Tempat
Pelatihan akan diberitahukan pada saat konfirmasi sesuai Point 8.
Slawi, 23 Agustus 2014
Ketua Panitia
Rekruitmen Fasilitator Kecamatan
PDPM Kab Tegal
Tahun 2014
TTD
EDI
MARSISNO, S.IP
NIP.
19631013 198607 1 001